Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing: Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Amplop ke KPK
Oleh: Redaksi Berita Nasional | Diterbitkan: 6 Juli 2026
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi melaporkan penerimaan amplop misterius dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ke KPK. Laporan penolakan gratifikasi tersebut diserahkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim DGPP sedang memverifikasi laporan tersebut sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Kronologi Amplop di Ruang Audiensi
Peristiwa bermula saat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menemukan amplop tertutup yang ditinggalkan di map setelah pertemuan.
Raja Juli menegaskan tidak mengetahui isi amplop dan memerintahkan ajudan untuk mengembalikan, namun proses pengembalian tertunda beberapa hari karena jadwal kedinasan.
Sorotan DPR dan Tindak Lanjut Perkara
Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menhut Raja Juli Antoni untuk klarifikasi terkait prosedur penanganan gratifikasi. Saat ini, KPK tengah menganalisis barang bukti tersebut.